Lebih Dekat Melayani Umat = Pastikan Nikah dan Rujuk anda resmi tercatat di KUA Kecamatan untuk mendapatkan Akta yang sah demi kepastian hukum = Zona Integritas Wilayah bebas dari korupsi = wilayah birokrasi bersih dan melayani

tugas dan fungsi

Tugas dan Fungsi KUA Kecamatan Menes



Tugas

 
Sesuai dengan KMA Nomor 34 Tahun 2016 pasal 2, KUA Kecamatan mempunyai tugas: Melaksanakan Layanan dan Bimbingan Masyarakat di Wilayah Kerjanya. 

Fungsi


Sesuai dengan KMA Nomor 34 Tahun 2016 pasal 3, KUA Kecamatan mempunyai fungsi untuk: 
  • Melaksanakan Pelayanan, Pengawasan, Pencatatan dan Pelaporan Nikah dan Rujuk. 
  • Penyusunan Statistik Layanan dan Bimbingan Masyarakat Islam.
  • Pengelolaan Dokumentasi dan Sistem Informasi Manajemen KUA Kecamatan. 
  • Pelayanan Bimbingan Keluarga Sakinah
  • Pelayanan Bimbingan Kemasjidan.
  • Pelayanan Bimbingan Hisab Rukyat dan Pembinaan Syariah.
  • Pelayanan Bimbingan dan Penerangan Masyarakat Islam.
  • Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf; dan
  • Pelaksanaan Ketatausahaan dan Kerumahtanggan KUA Kecamatan.